Alami Kecelakaan Pas Liburan Pakai ‘Mobil Rental’? Simak Penjelasan Hukumnya


​Dari segi hukum perdata, pada dasarnya kerusakan barang yang terjadi selama masa penyewaan merupakan tanggung jawab penyewa. Sementara, dilihat dari hukum pidana yang berdasar pada UU LLAJ, pelaku pengrusakan kendaraan hanya dapat dikenakan terhadap pengemudi sewa sehingga penyewa tidak dapat turut dipidana.

NNP

Musim liburan segera tiba. Mulai dari para pekerja, anak sekolahan, serta mahasiswa bersiap melepas penat sejenak saat liburan nanti. Agenda demi agenda bahkan telah dipersiapkan sejak jauh-jauh hari.

 

Pilihan destinasi yang dipilih tentu beragam, mulai dari wisata pantai, pegunungan, atau sekedar mengunjungi sanak saudara. Moda transportasi umum atau pribadi dapat dipilih sesuai dengan tujuan perjalanan. Bahagia, tujuan itulah yang pasti ingin didapatkan. 
Pasal 236 UU LLAJ
(1)Pihak yang menyebabkan terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 wajib mengganti kerugian yang besarannya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan.

 

(2)Kewajiban mengganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) dapat dilakukan di luar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai di antara para pihak yang terlibat.
sumber : hukumonline.com 

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.